Pelanggaran HAM dapat dapat dikatakan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran ringan. Dan pelanggaran HAM ini adalah pelanggaran jenis genosida.
Genosida ialah suatu upaya atau tindakanyang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau kelompok tertentu, dengan cara sebagai berikut.
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap terhadap anggota kelompok.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
- Memindahkan dengan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan pemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya.