Kita sudah tahu bahwa UUD (undang-undang dasar) negara Republik Indonesia sudah melewati beberapa kali masa amandemen. Adanya keinginan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 guna menampung aspirasi rakyat dan harapan rakyat yang berkembang, berkualitas, dan sesuai dengan tuntunan global, maka dilakukanlah penyempurnaan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh para penyelenggara negara melalui Sidang Umum MPR.
Penyempurnaan UUD 1945 dapat dilakukan pada pasal-pasal tertentu dengan perdetujuan anggota MPR sesuai ketentuan pasal 37 UUD 1945, yang merupakan wawasan dan cita-cita bangsa harus tetap dipertahankan.

Efek/pengaruh dari amandemen terhadap sistem ketatanegaraan:

1. Sebelum di amandemen
- Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
- Sistem kontitusional
- kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
- Presiden tidak bertanggung jawab terhadap MPR
- Menteri negara adalah pembantu presiden
- kekuasaan kepala negara tidak terbatas


2. Sesudah di amandemen
- MPR dihapuskan statusnya sebagai lembaga tertinggi negara
- MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD
- Badan Yudiatif terdiri atas Majelis Agung dan Mahkamah Konstitusi dan di dalam MA tedapat komisi Ydisial
- BPK tidak berdiri sendiri, akan tetapi dimasukan ke dalam lembaga/badan eksekutif
- Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Menteri, Lembaga Non Departemen, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.