Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Negara Indonesia, sejarah perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa masa/periode, yang dapat dilihat sebagai berikut:

1.       17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2.       27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3.       15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4.       5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5.       5 Juli 1966 s/d sekarang

Untuk lebih jelas dipahami, silakan lihat pembagian sejarah perundang-undangan yang dikelompokkan dalam tabel dibawah ini:

No
Tahap Perkembangan
Jangka Waktu
Bentuk Peraturan Perundang-undangan
1
Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
5 tahun
1.       Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
2.       Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
3.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 UUD)
2
Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950)
8 bulan
1.       Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
2.       Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)
3.       Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS)
3
Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
9 tahun
1.       Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
2.       Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
3.       Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)

Keterangan: Undang-Undang yang pertama kali disahkan setelah berlakunya UUD 1945 adalah Oendang-Oendang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang dimana terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945).

Dari ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi “darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar”, sebagai akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal legislasi ini adalah dengan munculnya 2 jenis peraturan perundang-undangan yang baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno. Kedua peraturan ini dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.

Catatan:
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara.