Seiring dengan perkembangan
ketatanegaraan Negara Indonesia, sejarah perundang-undangan sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa masa/periode, yang dapat dilihat sebagai berikut:
1. 17
Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2. 27
Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3. 15
Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. 5
Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5. 5
Juli 1966 s/d sekarang
Untuk lebih jelas dipahami, silakan lihat pembagian sejarah perundang-undangan yang dikelompokkan dalam tabel
dibawah ini:
No
|
Tahap
Perkembangan
|
Jangka
Waktu
|
Bentuk
Peraturan Perundang-undangan
|
1
|
Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan
terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
|
5
tahun
|
1.
Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
2.
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Pasal 22 UUD)
|
2
|
Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai
dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950)
|
8
bulan
|
1.
Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
2.
Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi
RIS)
3.
Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi
RIS)
|
3
|
Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai
dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
|
9
tahun
|
1.
Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
2.
Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
3.
Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)
|
Keterangan: Undang-Undang yang pertama kali disahkan
setelah berlakunya UUD 1945 adalah Oendang-Oendang No. 1 Tahun 1945 Tentang
Komite Nasional Daerah yang dimana terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23
November 1945).
Dari ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan
yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok
pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959
sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi
“darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar”, sebagai akibat adanya Dekrit
Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal
legislasi ini adalah dengan munculnya 2 jenis peraturan perundang-undangan yang
baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks
Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno. Kedua peraturan ini
dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus
1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959
No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam
UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk
perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.
Catatan:
Sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah
Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran
negara.